Yusril Bertekad Bebaskan Sri Bintang Cs dari Tuduhan Makar


Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra bertekad membebaskan Sri Bintang Pamungkas beserta sejumlah rekannya dari tuduhan berencana melakukan makar atau menggulingkan pemerintahan yang sah.
Sri Bintang, ditangkap polisi pada Jumat, 2 Desember 2016, sebelum Aksi Bela Islam III atau 'Aksi 212' dilangsungkan di Jakarta. Ia ditangkap bersama 10 orang lain. Pada Sabtu, 3 Desember 2016, delapan dari 10 orang itu dibebaskan. Sementara Sri Bintang, bersama dua orang lain, Jamran dan Rizal Kobar, hingga saat ini masih ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian RI di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kalau sekiranya beliau-beliau setuju, saya akan tangani semuanya (kasus yang dihadapi) mereka-mereka ini. Dan mudah-mudahan, Pak Sri Bintang, Pak Jamran serta Pak Rizal itu segera dapat dibebaskan dari tahanan," ujar Yusril di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 4 Desember 2016.
 
Yusril berpendapat, tindakan yang dilakukan Sri Bintang jauh dari definisi makar. Makar, ditentukan Pasal 87 dan 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dilakukan dengan sejumlah tahapan, termasuk pemufakatan, perencanaan dan pelaksanaan.
Menurut Yusril, tindakan Sri Bintang dan tokoh-tokoh lain yang kerap menyuarakan kritikan kepada pemerintah belum dapat dianggap makar. Sri Bintang diketahui mengirimkan surat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Tentara Nasional Indonesia yang meminta dikembalikannya konstitusi dasar, Undang-Undang Dasar 1945 ke versi aslinya, sebelum amandemen. Melalui surat, Sri juga meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Yusril mengatakan, tindakan yang dianggap makar, sekadar bentuk kritik terhadap pemerintah yang penyampaiannya dijamin di Indonesia.
“Kalau ditanya pendapat saya apakah sudah memenuhi unsur makar atau tidak, kelihatannya sih sampai pelaksanaan makar masih jauh," ujar Yusril.
Lagipula, Yusril mengatakan, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet telah menunjuk dia untuk menjadi kuasa hukum mereka berdua. Rachma maupun Ratna merupakan di antara dari sepuluh orang yang sempat ditangkap atas tuduhan hendak makar pada 2 Desember 2016.
Selain itu, Yusril mengatakan, Sri Bintang dan dua orang lain ditahan dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yusril yang merupakan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini yakin dengan pengalamannya di bidang hukum selama puluhan tahun, ia bisa membebaskan Sri Bintang dan dua orang lain dari jeratan undang-undang yang baru diperbaharui itu.
"Kami akan upayakan supaya mereka dibebaskan," ujar Yusril. [beritaislam24h.net / vnc]
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yusril Bertekad Bebaskan Sri Bintang Cs dari Tuduhan Makar"

Post a Comment