Ahok Tak Ditahan, GNPF-MUI Datangi Kejagung


Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan alasan kejaksaan tak menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).\
"Tim advokat GNPF datang untuk menanyakan kenapa Ahok tak ditahan," ujar Jubir Tim Advokasi GNPF-MUI Irfan Pulungan di Kejagung, Jalan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Menurut Irfan, proses pelimpahan tahap dua dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok telah selesai dilakukan. Namun, Ahok malah tak ditahan pihak kejaksaan. Maka itu, GNPF-MUI ingin kejaksaan terbuka mengapa sampai Ahok tak ditahan. "Ahok tak ditahan ini menjadi pertanyaan besar. Apa apa?" ujarnya.
Irfan menambahkan, sejatinya, secara hukum itu sudah jelas kalau penjara agama itu seharusnya di tahan, jangan sampai ada tebang pilih. Maka itu, 30 advokat GNPF-MUI pun mendatangi Kejagung mempertanyakan tak ditahannya Ahok itu.
Saat ini, puluhan kuasa hukum GNPF-MUI tengah berdialog dengan pihak kejaksaan di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jaksel. [beritaislam24h.net / snc]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Tak Ditahan, GNPF-MUI Datangi Kejagung"

Post a Comment