ACTA Protes Polisi Tak Adil Perlakukan Aktivis dengan Ahok

Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ikut menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan aktivis Hatta Taliwang yang dituduh makar oleh kepolisian. ACTA juga memastikan Hatta Taliwang tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.

 
Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan, perlakuan aparat kepolisian terhadap Hatta Taliwang berbeda 180 derajat dengan perlakuan ke tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Dia mempertanyakan kenapa Ahok dalam status tersangka tidak dikenakan penahanan.
"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (9/12/2016).
Maka itu dia sangat menyesalkan penahanan terhada Hatta Taliwang karena Hatta selama ini dianggap selalu kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Sekarang, kata dia Hatta Taliwang ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tadi malam.
Menurutnya merujuk pada materi pemeriksaan soal tulisan Hatta Taliwang di media internet, tidak dapat dikategorikan melanggar UU ITE. Dia menambahkan, yang ditulis Hatta Taliwang bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi.
"Beliau dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto 45 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun," ucapnya. [beritaislam24h.net / snc]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ACTA Protes Polisi Tak Adil Perlakukan Aktivis dengan Ahok"

Post a Comment